ISTANAGARUDA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan baru, yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dibacakan dalam sidang pada Selasa (20/08/2024).
Intinya, ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, bukan lagi berdasarkan kursi di DPRD. Melainkan berdasarkan perolehhan suara sah di pemilu legislatif di daerah tersebut.
Ini artinya, partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam perkara ini, Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku Presiden dan Ferri Nurzali selaku Sekretaris Jenderal. Sementara itu, Partai Gelora diwakili Muhammad Anis Matta selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik selaku Sekretaris Jenderal.
Lebih lanjut, MK mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut
Discussion about this post