ISTANAGARUDA.COM – Jaksa Agung New York, Letitia James, berhasil mengamankan dana sebesar $50 juta (sekitar Rp 738 miliar) dari Gemini Trust Company, LLC (Gemini) sebagai kompensasi bagi lebih dari 230.000 investor, termasuk 29.000 warga New York, yang diduga disesatkan oleh program Earn milik Gemini.
Program ini menjanjikan keuntungan yang aman, namun gagal mengungkapkan risiko keuangan signifikan yang terkait dengan perusahaan mitra, Genesis.
Program Earn milik Gemini menarik investor dengan janji untuk mengembangkan uang mereka. Namun, tinjauan internal menunjukkan keuangan Genesis tidak stabil.
Gemini mengetahui bahwa pinjaman Genesis kurang perlindungan yang memadai dan sebagian besar terikat dengan entitas seperti Alameda Research milik Sam Bankman-Fried. Akan tetapi, Gemini tidak mengungkapkan hal ini kepada investor.
Ketika skema investasi ini runtuh, banyak investor kesulitan mendapatkan kembali dana mereka. Kantor Jaksa Agung menyelidiki klaim tersebut dan menemukan bukti kuat bahwa Gemini telah menyesatkan investor.
Kesepakatan ini memastikan bahwa semua investor yang terdampak akan menerima penggantian penuh aset digital mereka secara otomatis, tanpa perlu mengambil tindakan apapun. Aset-aset ini akan tersedia di akun mereka.
Jaksa Agung James menekankan parahnya situasi ini, dengan menyatakan, “Ratusan ribu orang, termasuk sedikitnya 29.000 warga New York, dikhianati kepercayaannya dan uang mereka disalahgunakan oleh Gemini melalui program Earn yang menyesatkan.”
Kesepakatan tersebut menyelesaikan klaim terhadap Gemini dan melarang perusahaan tersebut untuk menjalankan program pinjaman mata uang kripto apapun di New York.
Discussion about this post