ISTANAGARUDA.COM – Komunitas kripto Indonesia sedang dihebohkan dengan berita terbaru dari China. Meskipun pemerintah China telah resmi melarang transaksi kripto sejak 2 tahun lalu, aktivitas kripto di sana tampaknya masih menjamur.
Pihak berwenang China baru-baru ini menggerebek sejumlah bank gelap dan exchanger ilegal yang diduga telah memproses transaksi kripto gelap senilai miliaran dolar Amerika Serikat.
Temuan mengejutkan:
- Polisi China berhasil membongkar jaringan bank gelap yang terkait dengan transfer ilegal senilai 13,8 miliar yuan (sekitar Rp 31 triliun).
- Selain itu, pihak berwenang juga menemukan sindikat yang melakukan konversi mata uang ilegal senilai 2 miliar yuan (sekitar Rp 4,5 triliun) dan beberapa exchanger ilegal dengan total transaksi mencapai lebih dari 1 miliar yuan (sekitar Rp 2,3 triliun).
- Penangkapan yang dilakukan di berbagai wilayah seperti Beijing, Jilin, dan Chengdu, mengindikasikan praktik kripto gelap mungkin terjadi secara luas di seluruh China.
Di balik pelarangan:
Pemerintah China melarang transaksi kripto karena khawatir akan pencucian uang, aliran mata uang keluar negeri yang tidak terkendali, dan dampak lingkungan dari penambangan Bitcoin.
Mensiasati Larangan:
Meski dilarang, warga China diduga masih tertarik dengan aset digital. Beberapa alasan yang melatarbelakangi hal ini adalah sebagai alternatif investasi di tengah penurunan harga properti dan sebagai cara untuk menghindari batasan transfer dana ke luar negeri.
Pakar Menimbang:
Discussion about this post