ISTANAGARUDA.COM – Pelaku pasar kripto waspada! Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas Amerika Serikat (CFTC) baru saja menjatuhkan denda sebesar $1,7 juta (sekitar Rp 24 miliar) kepada perusahaan pialang aset kripto, Falcon Labs Ltd.
Denda ini dijatuhkan karena Falcon Labs dianggap memfasilitasi ilegal warga AS untuk mengakses perdagangan derivatif aset digital. CFTC juga memerintahkan Falcon Labs untuk berhenti beroperasi sebagai pedagang berjangka komoditas (FCM) yang tidak terdaftar.
Falcon Labs: Pialang Nakal yang Tak Kantongi Izin
Dalam pernyataannya, CFTC menyebut Falcon Labs, perusahaan pialang yang terdaftar di Seychelles, wajib membayar denda sebesar $1,179,008 (sekitar Rp 17 miliar) sebagai bentuk pengembalian dana. Namun, atas kerja sama mereka dengan divisi penegakan hukum CFTC, denda sipil Falcon Labs diturunkan menjadi $589,504 (sekitar Rp 8,5 miliar).
CFTC: Peringatan Keras untuk Perantara Kripto Ilegal
Direktur penegakan hukum CFTC, Ian McGinley, menyebut denda terhadap Falcon Labs sebagai langkah tegas untuk menegakkan aturan bagi pialang aset kripto tak terdaftar.
“CFTC meningkatkan langkah penegakan hukum dengan mendakwa perantara yang secara tidak patut memberikan akses ke bursa [aset digital]. Tindakan hari ini menunjukkan bahwa CFTC tak segan menindak tegas entitas — baik bursa maupun perantara — yang menyediakan akses produk dan layanan aset digital yang memerlukan pendaftaran namun beroperasi secara ilegal.”
Tak hanya itu, CFTC juga mendesak perantara aset digital dalam situasi serupa untuk melapor dan mendaftarkan aktivitas mereka secara resmi.














































Discussion about this post