ISTANAGARUDA.COM – Uni Eropa (UE) baru-baru ini meloloskan undang-undang yang bertujuan untuk mencegah pencucian uang. Yakni dengan melarang penyedia layanan aset kripto untuk menyediakan layanan kepada “akun kripto anonim.”
Tindakan ini bertujuan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan aset kripto untuk kegiatan kriminal.
Undang-undang baru yang disetujui oleh Parlemen Eropa pada 19 Maret mengidentifikasi akun kripto anonim sebagai sumber potensial risiko.
Karakteristik anonim dari aset kripto tersebut dianggap rentan terhadap penyalahgunaan untuk tujuan kriminal karena tidak memungkinkan pelacakan transfer aset secara efektif.
Akibatnya, penggunaan akun kripto anonim dapat menyulitkan penyedia layanan dalam mengidentifikasi transaksi yang mencurigakan.
Aset yang Dilarang Berinteraksi
Dokumen yang terdiri dari 329 halaman tersebut mencantumkan koin yang meningkatkan anonimitas dan akun yang memungkinkan anonimisasi atau penyamaran transaksi sebagai elemen yang harus dilarang berinteraksi dengan penyedia layanan kripto.
Ini berarti bahwa aset yang telah di-anonimkan melalui protokol pencampuran seperti Tornado Cash dan koin privasi seperti Monero akan dikecualikan dari layanan yang ditawarkan oleh penyedia layanan aset kripto.
Pengecualian untuk Penyedia Perangkat Keras dan Lunak
Peraturan ini tidak berlaku untuk penyedia perangkat keras atau lunak, serta penyedia dompet tidak ter-hosting yang tidak memiliki kendali langsung atas dompet aset kripto pengguna mereka.
Hal ini mengindikasikan bahwa undang-undang tersebut lebih berfokus pada penyedia layanan yang memiliki akses langsung terhadap informasi identitas pengguna.
Discussion about this post