ISTANAGARUDA.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri), berhasil mengamankan aset sebesar Rp4,52 triliun dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sepanjang tahun 2023.
Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 10,8 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp4,08 triliun.
Demikian diungkapkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) Polri, yang diadakan pada Rabu (27/12/2023) di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, mengungkapkan kesuksesan ini.
“Nilai aset yang berhasil disita pada tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp443 miliar atau 10,8 persen,” ujar Listyo, sebagaimana dilansir IstanaGaruda.com dari situs Divisi Humas Mabes Polri.
Penyitaan aset tersebut berasal dari 297 perkara TPPU yang ditangani Polri pada tahun 2023. Angka ini menunjukkan peningkatan yang luar biasa sebesar 109,7% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 147 kasus.
“Dalam upaya pemberantasan TPPU, kami meraih hasil positif dengan penyelesaian 297 perkara pada tahun 2023, menunjukkan peningkatan signifikan sebanyak 155 perkara,” tutur Kapolri.
Sedangkan dalam kolaborasi dengan Satgas BLBI untuk menyita aset sebesar Rp110,45 triliun, lanjut Kapolri, pihaknya bekerja sama dengan para stkeholder sudah berhasil menyita Rp14,57 triliun selama tahun 2023.
“Saat ini sudah terdapat aset senilai Rp35,02 triliun atau 31,71 persen dari target Kementerian Keuangan yang berhasil dikembalikan ke negara. Di mana, 14,57 trilun di antaranya dilakukan pada tahun 2023,” pungkas Kapolri.(*)
Discussion about this post