ISTANAGARUDA.COM – Hilangnya aset digital bernilai miliaran rupiah dari fasilitas penyimpanan resmi kepolisian Korea Selatan mengguncang kepercayaan publik terhadap kemampuan negara dalam mengamankan barang bukti kripto yang disita.
Otoritas Korea Selatan mengungkap bahwa sebanyak 22 Bitcoin yang sebelumnya disita dalam kasus kriminal telah menghilang.
Nilai aset digital tersebut diperkirakan mencapai sekitar 1,5 juta dolar AS.
Bitcoin tersebut awalnya diamankan sebagai barang bukti pada November 2021.
Aset kripto itu diserahkan kepada Gangnam Police Station yang berlokasi di Seoul.
Untuk menjaga keamanannya, Bitcoin tersebut disimpan dalam cold wallet berbentuk perangkat USB yang tidak terhubung ke internet.
Kasus ini terungkap setelah dilakukan audit nasional terhadap sistem penyimpanan aset kripto oleh aparat penegak hukum.
Audit tersebut diluncurkan menyusul insiden kehilangan Bitcoin lainnya yang terjadi sebelumnya.
Hasil audit menemukan bahwa seluruh 22 Bitcoin tersebut telah dipindahkan secara ilegal dari dompet digital tersebut.
Ironisnya, perangkat fisik cold wallet masih berada di tempat penyimpanan resmi.
Investigasi kini ditangani oleh Gyeonggi Northern Provincial Police Agency.
Penyelidikan difokuskan untuk mengungkap metode yang digunakan dalam pemindahan aset tersebut.
Aparat juga mendalami kemungkinan keterlibatan orang dalam atau kelemahan prosedur keamanan internal.
Pejabat Korea Selatan mengungkap bahwa hilangnya Bitcoin tersebut tidak disadari selama bertahun-tahun.
Hal itu terjadi karena kasus kriminal yang terkait dengan aset tersebut sempat tidak aktif.
Kehilangan tersebut baru terdeteksi setelah audit terbaru dilakukan.
Bukan Kasus Pertama
Insiden ini bukan pertama kalinya lembaga pemerintah Korea Selatan kehilangan aset kripto dalam jumlah besar.
Pada Agustus tahun lalu, kantor Gwangju District Prosecutors’ Office menemukan bahwa 320 Bitcoin yang berada dalam pengawasan mereka telah lenyap.
Saat itu, nilai aset yang hilang diperkirakan mencapai sekitar 37 juta dolar AS.
Jaksa menyatakan bahwa pencurian tersebut terjadi melalui serangan phishing.
Pegawai diduga memasukkan informasi dompet kripto ke situs palsu yang dirancang oleh peretas.
Aksi tersebut memberi akses kepada pelaku untuk mengambil seluruh aset Bitcoin yang tersimpan.
Pejabat menyatakan belum menemukan bukti keterlibatan langsung dari pihak internal.
Meski demikian, investigasi internal tetap diluncurkan untuk mengevaluasi personel dan sistem keamanan yang berlaku.
Dua kasus besar ini memicu kekhawatiran serius mengenai sistem perlindungan aset digital oleh institusi negara Korea Selatan.
Perkembangan ini menjadi sorotan karena negara tersebut telah memperkuat kerangka hukum terkait penyitaan kripto.
Supreme Court of South Korea sebelumnya memutuskan bahwa Bitcoin yang tersimpan di bursa dapat disita sebagai bagian dari proses hukum pidana.
Pengadilan memperlakukan Bitcoin sebagai aset berharga yang setara dengan properti lainnya.
Namun, kewenangan untuk menyita aset kripto ternyata tidak selalu diiringi dengan sistem pengamanan yang memadai.
Kejadian ini menunjukkan adanya celah serius dalam pengelolaan aset digital setelah berada di bawah kendali pemerintah.
Kasus ini diperkirakan akan mendorong pembuat kebijakan dan jaksa untuk memperketat regulasi.
Langkah yang mungkin diambil termasuk audit rutin dan penerapan sistem persetujuan berlapis sebelum aset kripto dapat dipindahkan.(*)



















































Discussion about this post