ISTANAGARUDA.COM – Jepang kembali mengirim sinyal kuat kepada pelaku industri keuangan global bahwa era stablecoin di Negeri Sakura akan berjalan di bawah regulasi yang jauh lebih tegas namun tetap ramah bagi inovasi.
Langkah terbaru ini ditandai dengan dibukanya konsultasi publik oleh Badan Jasa Keuangan Jepang atau Financial Services Agency (FSA) terkait rancangan pedoman baru yang mengatur jenis obligasi yang boleh digunakan sebagai aset cadangan stablecoin.
Pedoman tersebut disiapkan sebagai bagian dari pembaruan Undang-Undang Layanan Pembayaran yang dijadwalkan berlaku pada tahun 2025.
Melalui perubahan ini, Jepang berupaya menyeimbangkan dorongan inovasi pembayaran digital dengan perlindungan sistem keuangan yang ketat.
Fokus utama rancangan aturan ini adalah penetapan standar baru untuk aset cadangan yang wajib dimiliki penerbit stablecoin yang beroperasi melalui skema perwalian, yang di Jepang dikenal sebagai “specified trust beneficiary interests”.
Dalam draf pedoman FSA, hanya obligasi tertentu yang diterbitkan di luar negeri yang dapat diakui sebagai aset cadangan.
Obligasi tersebut harus memiliki peringkat kredit sangat tinggi, yakni berada pada kategori risiko kredit 1–2 atau lebih baik.
Selain itu, penerbit obligasi diwajibkan memiliki nilai obligasi beredar minimal ¥100 triliun atau sekitar 648 miliar dolar AS.
Melalui kriteria ini, regulator menegaskan bahwa cadangan stablecoin harus ditopang aset yang sangat likuid dan dapat diandalkan.
Tujuan utamanya adalah meminimalkan risiko kredit sekaligus risiko likuiditas yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar.















































Discussion about this post