ISTANAGARUDA.COM – Regulator keuangan Amerika Serikat resmi mengarahkan masa depan stablecoin ke dalam pagar sistem perbankan dengan aturan yang semakin terstruktur dan ketat.
Pada 16 Desember, Federal Deposit Insurance Corporation menyetujui rancangan aturan yang menjabarkan tata cara pengajuan izin bagi bank untuk menerbitkan stablecoin pembayaran berdasarkan GENIUS Act.
Undang-undang GENIUS Act sendiri disahkan awal tahun ini dengan tujuan menempatkan stablecoin di bawah pengawasan federal.
Alih-alih membuka ruang luas bagi perusahaan kripto murni, kebijakan ini secara tegas menempatkan penerbitan stablecoin di dalam ekosistem perbankan tradisional.
Stablecoin telah berkembang menjadi infrastruktur penting di pasar kripto dengan nilai transaksi harian mencapai miliaran dolar.
Namun regulator menilai tanpa kerangka hukum yang jelas, token digital ini berpotensi memicu risiko sistemik seperti yang terjadi pada runtuhnya sejumlah proyek kripto sebelumnya.
Dalam skema yang diusulkan, bank tidak diperkenankan menerbitkan stablecoin secara langsung.
Sebagai gantinya, bank wajib membentuk anak perusahaan khusus dan mengajukan permohonan persetujuan kepada FDIC.
Hanya bank dan lembaga simpan pinjam berizin negara bagian yang berada di bawah pengawasan FDIC yang dapat mengajukan izin.
Mayoritas perusahaan kripto dipastikan tidak memenuhi syarat kecuali menjalin kemitraan dengan bank yang telah diregulasi.
Dengan demikian, stablecoin hanya boleh diterbitkan oleh entitas yang terafiliasi dengan bank, bukan oleh perusahaan kripto independen.
Seluruh penerbit akan berada di bawah pengawasan perbankan yang sudah berlaku saat ini.
FDIC berhak menolak permohonan jika aktivitas yang diajukan dinilai tidak aman atau berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Proses evaluasi akan mempertimbangkan kekuatan finansial, sistem pengendalian risiko, serta kualitas manajemen pemohon.
Stablecoin yang diterbitkan wajib sepenuhnya didukung cadangan, mudah ditebus, dan ditopang oleh sistem kepatuhan yang kuat.
Ruang gerak penerbit stablecoin yang telah disetujui juga dibatasi secara ketat.
Aktivitas stablecoin hanya diperbolehkan untuk keperluan pembayaran dan layanan terkait.
Penerbit dilarang menggunakan kembali dana cadangan atau terlibat dalam aktivitas spekulatif.
Kegiatan yang diperbolehkan mencakup penerbitan dan penebusan stablecoin pembayaran.
Penerbit juga diizinkan mengelola aset cadangan.
Layanan penitipan dan pengamanan aset turut diperkenankan dalam cakupan terbatas.
GENIUS Act menetapkan batas waktu yang tegas bagi regulator.
FDIC wajib mengambil keputusan maksimal 120 hari sejak menerima permohonan yang dinyatakan lengkap.
Jika batas waktu tersebut terlewati tanpa keputusan, persetujuan dapat diberikan secara otomatis.
Pemohon yang ditolak memiliki hak untuk mengajukan banding, termasuk meminta sidang resmi.
Meski demikian, regulator tetap memiliki kewenangan luas untuk menetapkan syarat tambahan atau memblokir proposal yang dinilai berisiko.
Bagi industri kripto, pesan kebijakan ini sangat jelas.
Stablecoin diarahkan semakin dekat ke sistem perbankan tradisional, bukan sebagai perpanjangan dari pasar kripto terbuka.
Bagi bank, aturan ini membuka jalur resmi dan terregulasi untuk masuk ke ranah pembayaran digital.
Bagi perusahaan kripto, kebijakan ini menegaskan bahwa penerbitan stablecoin berskala besar di Amerika Serikat kemungkinan besar mensyaratkan kemitraan dengan bank.
Masa konsultasi publik atas rancangan aturan ini akan dibuka selama 60 hari.
Aturan final diperkirakan rampung jauh sebelum GENIUS Act resmi berlaku penuh pada tahun 2027.














































Discussion about this post