ISTANAGARUDA.COM – Langkah besar Hong Kong dalam memperkuat pengawasan kripto global kini memasuki fase baru yang akan mengubah cara yurisdiksi dunia berbagi informasi pajak.
Pemerintah Hong Kong resmi membuka konsultasi publik mengenai penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) beserta revisi terhadap Common Reporting Standard (CRS) yang keduanya disusun oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Inisiatif ini dirancang untuk memungkinkan pertukaran otomatis informasi perpajakan terkait transaksi aset kripto antara Hong Kong dan berbagai negara lain.
Pemerintah menargetkan untuk menuntaskan perubahan legislasi dalam setahun, memulai mekanisme pertukaran data CARF sekitar 2028, dan mengadopsi CRS versi baru pada 2029.
Christopher Hui, Secretary for Financial Services and the Treasury, menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam memperkuat aturan pajak internasional sembari menjaga reputasi kota sebagai pusat bisnis dan keuangan global.
“Langkah ini menunjukkan bahwa kota ini serius bekerja sama dengan negara-negara lain mengenai aturan pajak sekaligus melindungi citranya sebagai pusat bisnis dan keuangan global terkemuka,” ujar Hui.
OECD sejak tahun lalu sedang menilai ulang kepatuhan Hong Kong terhadap aturan berbagi informasi pajak.
Untuk menjawab masukan tersebut dan mempertahankan posisinya di panggung internasional, pemerintah mengusulkan perubahan hukum yang mewajibkan seluruh institusi keuangan melakukan registrasi, meningkatkan ketelitian verifikasi nasabah, serta menghadapi sanksi lebih berat bila melanggar.

















































Discussion about this post