Dari Larangan Kripto Menuju Potensi Perubahan
Langkah ini memiliki akar sejarah yang panjang. Pada tahun 2017, regulator Korea Selatan memberlakukan larangan terhadap Initial Coin Offerings (ICO) dan melarang investor institusional untuk langsung memegang atau memperdagangkan aset kripto.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran akan penipuan, perdagangan spekulatif, dan pencucian uang yang marak terjadi di pasar kripto yang berkembang pesat.
Pembatasan terhadap kripto semakin diperketat seiring berjalannya waktu. Pada tahun 2018, bank-bank dilarang membuka rekening perusahaan untuk bursa kripto.
Pada 2021, pemerintah menerapkan regulasi pajak untuk kripto, dan mengharuskan semua bursa kripto di Korea Selatan untuk mendaftar ke Unit Intelijen Keuangan (FIU) serta memperoleh sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (ISMS).
Dengan langkah baru ini, pedoman yang akan diterapkan pada 2025 menandakan perkembangan penting dalam integrasi kripto ke dalam sistem keuangan mainstream, yang akan memberikan manfaat besar bagi Korea Selatan.(*)
Discussion about this post