Undang-undang yang disahkan pada Juli lalu tersebut melarang penerbit stablecoin dolar AS untuk membayar bunga atau imbal hasil langsung kepada pengguna.
Para legislator ingin memastikan stablecoin berfungsi murni sebagai alat pembayaran, bukan sebagai instrumen tabungan atau investasi.
Namun, perdebatan kini berfokus pada seberapa ketat larangan tersebut harus ditegakkan.
Perusahaan kripto menilai penegakan yang terlalu agresif akan membuat stablecoin AS kalah bersaing dengan produk luar negeri.
Sebaliknya, kelompok perbankan berpendapat bahwa pemberian imbal hasil akan membuat stablecoin terlalu mirip dengan simpanan bank.
Mereka khawatir hal tersebut dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Perbedaan pandangan ini tercermin jelas dalam respons industri.
Pada 18 Desember, Blockchain Association bersama lebih dari 125 perusahaan kripto meminta Kongres agar tidak memperluas atau memperketat larangan imbal hasil stablecoin.
Mereka berargumen bahwa tidak ada bukti kuat bahwa imbal hasil merugikan bank komunitas.
Kelompok tersebut juga memperingatkan bahwa pembatasan berlebihan dapat mendorong inovasi kripto hengkang ke luar negeri.
Di hari yang sama, American Bankers Association justru mengirim surat yang mendesak penegakan larangan secara ketat.
Asosiasi tersebut menilai sejumlah perusahaan kripto telah menawarkan program yang menyerupai pembayaran bunga.
Program-program itu dianggap berpotensi menarik dana keluar dari sistem perbankan tradisional.
Dengan China semakin agresif memperkuat daya tarik mata uang digitalnya dan AS mempertimbangkan pembatasan yang lebih ketat, cara GENIUS Act ditegakkan diperkirakan akan membawa dampak besar.
















































Discussion about this post