Coinbase meyakini bahwa GENIUS Act sejatinya dirancang untuk memperkuat stablecoin berbasis dolar yang teregulasi di AS.
Tujuan utama undang-undang tersebut adalah menjadikan stablecoin dolar sebagai instrumen pembayaran digital utama di tingkat global.
Larangan pemberian imbal hasil dinilai dapat merusak tujuan tersebut.
Dalam jangka panjang, kebijakan tersebut dikhawatirkan dapat melemahkan peran dolar AS dalam sistem keuangan dunia.
Di sisi lain, China justru melangkah ke arah sebaliknya dengan yuan digitalnya.
Bank sentral China mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2026, bank-bank akan diizinkan membayar bunga atas saldo yuan digital.
Kebijakan ini mengubah karakter yuan digital yang sebelumnya hanya berfungsi layaknya uang tunai digital.
Dengan kebijakan baru ini, yuan digital akan berfungsi lebih menyerupai simpanan bank yang menghasilkan bunga.
Pemerintah China berharap langkah ini dapat meningkatkan tingkat adopsi yang selama ini dinilai lebih lambat dari target meskipun telah diuji coba selama bertahun-tahun.
Pembayaran bunga juga diharapkan membuat yuan digital mampu bersaing dengan rekening bank konvensional.
Selain itu, langkah ini berpotensi menyaingi aplikasi pembayaran swasta yang sudah lebih dulu populer.
Dalam konteks internasional, yuan digital berbunga dapat menjadi alat pembayaran lintas negara yang lebih menarik, terutama di negara-negara yang memiliki hubungan erat dengan sistem keuangan China.
Sementara itu, di Amerika Serikat, GENIUS Act justru menempatkan stablecoin di persimpangan jalan.
















































Discussion about this post