ISTANAGARUDA.COM – Amerika Serikat akhirnya menghadirkan kepastian regulasi bagi penerbit stablecoin melalui aturan federal pertama yang akan diberlakukan akhir tahun ini.
Pelaksana Ketua Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) Travis Hill memastikan bahwa proposal regulasi tahap awal akan dirilis sebelum Desember berakhir.
Tahap pertama regulasi ini difokuskan pada kejelasan proses administrasi bagi perusahaan yang ingin mengajukan lisensi sebagai Permitted Payment Stablecoin Issuer (PPSI).
FDIC juga telah menyiapkan aturan lanjutan yang rencananya diumumkan pada awal 2026.
Regulasi tahap dua akan mengatur persyaratan ketahanan finansial seperti besaran modal, kualitas aset cadangan, hingga manajemen risiko penerbit stablecoin.
Selain itu, FDIC sedang menyusun pedoman khusus untuk tokenized deposits yang posisinya berbeda dari stablecoin.
Aturan ini berada dalam kerangka GENIUS Act yang disahkan pada Juli 2025.
Undang-undang tersebut menetapkan standar ketat mengenai jaminan cadangan 1:1 berupa aset likuid seperti kas dan surat utang pemerintah jangka pendek.
Transparansi laporan cadangan juga menjadi kewajiban yang harus dipatuhi secara publik.
Dengan adanya rancangan dari FDIC ini, untuk pertama kalinya penerbit stablecoin dapat mengajukan lisensi resmi ke pemerintah federal.
Status tersebut menempatkan mereka langsung di bawah pengawasan regulasi sebagai lembaga penerbit stablecoin pembayaran yang telah disetujui.
Lembaga lain turut terlibat dalam penguatan pengawasan ini.
Federal Reserve menegaskan bahwa mereka sedang menyusun aturan keselamatan finansial sesuai mandat GENIUS Act.
















































Discussion about this post