Sebelumnya, pada April 2025, pemerintah juga merilis draf instrumen hukum yang memuat rancangan kerangka regulasi untuk aset digital.
Draf tersebut mencakup definisi stablecoin yang memenuhi syarat, klasifikasi baru untuk aset digital, hingga aturan kepatuhan bagi penerbit stablecoin, bursa perdagangan, dan entitas lain di pasar.
Meski begitu, banyak pelaku industri menilai aturan stablecoin di Inggris masih menyisakan celah.
Sejumlah perusahaan mengkritik lambannya langkah regulator, terlihat dari minimnya stablecoin yang didukung pound sterling di pasar.
Kondisi ini menunjukkan bahwa perkembangan regulasi tidak sejalan dengan kecepatan inovasi industri.
Pakta teknologi lintas Atlantik antara Inggris dan AS disebut bisa membawa dampak besar bagi arah masa depan aset digital.
Jika Inggris hanya menjadi pengikut standar internasional, bukan penentu, maka hal itu akan memengaruhi keputusan perusahaan dalam memilih lokasi operasi, membangun infrastruktur keuangan, hingga menentukan siapa yang akan menuai keuntungan dari pertumbuhan aset digital global.(*)












































Discussion about this post