Penyelesaian sengketa yang diantisipasi ini diyakini akan menguatkan keputusan sebelumnya dari pengadilan, bahwa penjualan XRP di bursa publik bukan tergolong transaksi sekuritas, sedangkan penjualan ke investor institusi memang melanggar aturan sekuritas.
Kepastian hukum tersebut dinilai dapat menambah keyakinan pelaku pasar dan berpotensi memicu lonjakan volume perdagangan pada produk-produk terkait XRP di masa mendatang.(*)
Page 2 of 2
Discussion about this post