Selain itu, pendirian PDAA juga diharapkan dapat memberdayakan startup lokal di bidang Web3, blockchain, dan fintech agar bisa bersaing di tingkat regional dan global.
Sebagai negara dengan populasi lebih dari 240 juta jiwa dan tingkat penetrasi ponsel pintar yang terus meningkat, Pakistan memiliki potensi besar untuk menjadi pusat inovasi keuangan digital di Asia.
Selama ini, banyak masyarakat Pakistan yang menggunakan aset digital sebagai alat lindung nilai terhadap ketidakstabilan ekonomi dan inflasi, meskipun aktivitas ini berjalan di bawah radar otoritas.
Dengan kehadiran regulasi yang jelas dan otoritas pengawas yang berdedikasi, pemerintah berharap dapat menciptakan kepercayaan investor dan melindungi konsumen dari penipuan serta aktivitas ilegal yang marak di pasar kripto.
Sejalan dengan itu, Pakistan juga telah menunjukkan progres dalam memenuhi persyaratan FATF dan berhasil keluar dari daftar abu-abu pada tahun 2022, berkat upaya reformasi keuangan yang konsisten.
Pengamat teknologi dan ekonomi menyambut baik inisiatif ini, dengan harapan bahwa PDAA dapat menciptakan ekosistem yang seimbang antara inovasi dan perlindungan hukum.
Jika dijalankan dengan baik, Pakistan bisa menjadi contoh bagi negara berkembang lainnya dalam merumuskan kebijakan digital yang inklusif dan pro-rakyat.
Dengan meningkatnya minat global terhadap teknologi blockchain, langkah Pakistan ini bukan hanya penting secara nasional, tapi juga bisa memberi dampak besar bagi lanskap aset digital dunia.(*)
Discussion about this post