“Saya ingin tanya 23 persen itu dari apa? 23 persen dari PDB atau dari APBN, atau apa, untuk menaikkan pajak? Hati-hati loh, rakyat itu sensitif kalau pajak dinaikkan. Karena kita sudah berkali-kali nawarkan tax amnesty juga ndak jelas hasilnya. Kemudian insentif pajak sudah ditawarkan oleh pemerintah, tapi ndak ada yang mau. Karena diperas-peras juga jadi alat nego di kantor pajak. Nah, oleh sebab itu, ini harus jelas 23 persen dari apa?” tanya Mahfud lagi.
Gibrab pun menjawab lagi. “Pak, yang saya klarifiaksi tadi adalah, tax ratio dan menaikkan pajak itu beda. Kita ini tidak ingin berburuh di dalam kebun binatang. Kita ingin memperluas kebun binatangnya. Kita tanami, binatangnya kita gemukkan. Artinya apa? Membuka dunia usaha baru,” tutur Gibran.
“Sekarang NPWP. Yang punya NPWP ini baru 30 persen. Artinya apa? Kita harus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi.
Saya tahu pasti pada negative thingking. Tidak! Kita tidak akan memberatkan UMKM. UMKM yang omsetnya di bawah Rp 500 juta, pajaknya nol. Pingin modal Rp 200 juta, KUR, tanpa agunan! Nggak ada yang memberatkan, Pak. Terima kasih,” kata Gibran mengakhiri penjelasannya.(*)
Discussion about this post