Gibran pun menanggapi jawaban Mahfud. “Terima kasih Pak. Kalau masalah SIPD, ya tentu saya tahu, Pak. Saya kan walikota Pak. Saya pakai SIPD untuk perencanaan anggaran kami,” kata Gibran.
“Tapi kembali lagi ke pertanyaan saya, Pak. Prof Mahfud menjawab dua menit, tapi pertanyaan saya belum dijawab sama sekali. Apa regulasinya Pak, untuk Carbon Capture and Storage? Mohon dijawab Pak. Dijawab sesuai pertanyaaan yang saya tanyakan Pak. Nggak perlu ngambang ke mana-mana, Pak,” pinta Gibran menanggapi.
Mahfud kembali menjelaskan, bahwa di dalam ilmu hukum, seoramng tidak bisa langsung memberi jawaban tentang cara membuat aturan sebelum mengetahui masalahnya.
“Jadi begini Mas Gibran, di dalam ilmu hukum, misalnya saya tanya kepada anda sekarang ya, Bagaiana cara membuat aturan tentang antariksa nasional. Anda pasti tidak tahu. Jawab sekarang coba, pasti ndak tahu. Karena hukum itu perlu masalahnya dulu apa yang mau dibuat,” kata Mahfud memulai penjelasannya.
“Itulah makanya perlu naskah akademik. Menurut peraturan yang sekarang ada. Di dalam Perpres itu disebutkan, buat naskah akademik (dulu). Nah naskah akademik itulah yang dinilai bersama lalu dibahas rame-rame. Nah, naskah akademik itulah yang akan menentukan bagaimana prosedur, kemudian bagaimana sebenarnya materi-materi yang diperlukan untuk itu,” lanjutnya.
“Apakah ini sudah ada yang ngatur cuma namanya yang berbeda, atau tidak? Nah, itu semua. Kalau Anda tanya gimana sih cara membuat peraturan, ya gampang. Sesederahana itu aja, kalau Anda ditanyakan hal baru. Jadi buat naskah akademik, kita diskusikan. Nah, itu sebuah prosedur karena Anda bicara membuat hukum. Selesai!,”pungkas Mahfud MD.
Discussion about this post