Anggaran yang dikucurkan mencapai Rp3,5 triliun untuk Kementerian PUPR dan Rp1,8 triliun untuk Kementerian Perhubungan.
Dari sisi regulasi, pemerintah bergerak cepat melakukan deregulasi PP Nomor 28 Tahun 2025 dengan mempercepat integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).
“Dan untuk RDTR itu disediakan dana Rp3,5 miliar per RDTR, di mana dari badan geologi informasi geospasial akan menyiapkan data, sehingga nanti OSS punya fiktif positif untuk 20 hari kerja. Sehingga kalau ini tidak selesai maka otomatis akan berlaku, dan itu kebutuhan dananya diperkirakan sekitar Rp1 triliun,” jelasnya.
Sebagai penutup, pemerintah juga menyiapkan proyek percontohan ekosistem Gig Economy.
Langkah ini diawali dengan penyediaan ruang kerja bersama (coworking space) di Jakarta, yang selanjutnya akan diperluas ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Bali, Manado, Makassar, dan Batam.
“Kalau di Jakarta menggunakan dana yang sudah tersedia di Jakarta, dan juga akan mendorong dana yang ada di Ekraf,” imbuh Airlangga.(*)















































Discussion about this post