“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK, Iskandar, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Lebih lanjut, Iskandar mengungkapkan bahwa uang yang diserahkan tersebut merupakan bagian dari dana operasional yang digunakan untuk mengurus proses PAW Harun Masiku. Harun sendiri, yang saat ini masih berstatus buronan, disebut telah menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan.
“Dan (Kusnadi) mengatakan, ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” lanjut Iskandar.
Dana tersebut diberikan dalam sebuah pertemuan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Penerima uang tersebut adalah advokat Donny Tri Istiqomah, yang disebut turut terlibat dalam pengurusan suap terkait PAW Harun Masiku.(*)
Discussion about this post