ISTANAGARUDA.COM – Kasus pemasangan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat, semakin menarik perhatian setelah penyidik Bareskrim Polri memeriksa sejumlah pihak yang terkait.
Salah satu perusahaan yang terlibat dalam kasus ini, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), turut menjalani pemeriksaan pada Senin, 17 Februari 2025.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, mengonfirmasi bahwa sebanyak 10 orang saksi telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi, termasuk perwakilan dari PT TRPN.
“Iya, kita undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang sebagai saksi, termasuk dari TRPN,” kata Djuhandani saat dikonfirmasi, Selasa (18/02/2025).
Sementara itu, kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan penyidik.
Ia menambahkan bahwa penyelidikan masih berfokus pada kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini.
“Nanti akan dicari tahu apakah ada unsur pidananya atau tidak. Itu yang sedang didalami oleh Bareskrim,” ujar Deolipa.
Selain itu, Deolipa juga menegaskan bahwa PT TRPN akan mematuhi sanksi yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), termasuk pembayaran denda yang telah ditentukan.
“Sanksi denda ini juga sudah disiapkan dan pihak TRPN siap membayar. Pihak TRPN siap membayar denda yang akan diberikan oleh KKP. Itu kisarannya Rp3 miliar,” tuturnya.
Kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan laut Bekasi.
Discussion about this post