Menurut data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terdapat sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi menerima amnesti. Namun, jumlah pasti masih dalam proses klasifikasi dan asesmen lebih lanjut.
“Prinsipnya, Presiden telah menyetujui pemberian amnesti ini. Kami akan mengajukan proposal ini ke DPR untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut. Dinamika politik di DPR akan kami tunggu setelah pengajuan resmi,” ujar Supratman.
Pemberian amnesti ini juga mencerminkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo dalam mengedepankan nilai kemanusiaan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas sosial di berbagai wilayah, khususnya di Papua.
“Ini merupakan langkah pemerintah yang berniat baik untuk menciptakan kedamaian di Papua dan memberikan solusi bagi permasalahan yang ada di sana,” tutup Supratman.(*)
Discussion about this post