ISTANAGARUDA.COM – Pada Jumat, 13 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka.
Rapat tersebut membahas berbagai isu penting, salah satunya terkait pemberian amnesti kepada narapidana tertentu.
Pemberian amnesti ini direncanakan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, serta mendorong rekonsiliasi, terutama di beberapa daerah yang tengah mengalami ketegangan.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini akan mencakup beberapa kategori narapidana.
Pihaknya kini tengah melakukan asesmen bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan siapa saja yang berhak menerima amnesti tersebut.
“Beberapa kasus yang terkait dengan penghinaan terhadap kepala negara atau yang melibatkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyangkut presiden, akan mendapatkan perhatian khusus untuk diberikan amnesti. Begitu juga dengan narapidana yang menderita penyakit berkepanjangan,” ujar Supratman dalam konferensi pers setelah rapat di Istana Kepresidenan Jakarta.
Salah satu prioritas dalam pemberian amnesti adalah kasus-kasus penghinaan terhadap kepala negara yang dijerat dengan Undang-Undang ITE.
Selain itu, pemerintah juga memberi perhatian pada kasus-kasus ringan yang terjadi di Papua, yang merupakan bagian dari upaya rekonsiliasi dengan masyarakat di wilayah tersebut.
“Di Papua, ada sekitar 18 orang yang terlibat dalam kasus-kasus non-kekerasan, dan ini menjadi bagian dari upaya rekonsiliasi kita di sana,” tambah Supratman.
Discussion about this post