UU DKJ memberikan kewenangan khusus kepada DKJ untuk:
Mengatur Tata Kelola Pertanahan: Menerapkan tata kelola pertanahan yang efektif dan efisien untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Melaksanakan Kerjasama Strategis: Membangun kerjasama dengan pihak lain di dalam dan luar negeri untuk mendukung pelaksanaan fungsinya.
Mengelola Kawasan Aglomerasi: Meningkatkan daya saing dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengelolaan kawasan aglomerasi yang terintegrasi.
Peralihan Status Ibu Kota Negara
Pasal 63 UU DKJ mengatur mengenai peralihan status ibu kota negara. Jakarta akan tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hingga penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota NKRI ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Masa Transisi dan Persiapan Menuju IKN
Pasal 66 UU DKJ mengatur masa transisi dan persiapan pemindahan ibu kota negara. Urusan pemerintahan dan kenegaraan, termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya, masih dapat dilaksanakan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta selama masa transisi. Hal ini diatur dengan rinci dalam peraturan presiden mengenai perincian rencana induk IKN.
Menyambut Masa Depan yang Cerah
Pengesahan UU DKJ merupakan tonggak sejarah baru bagi Jakarta. Dengan status barunya, Jakarta diyakini akan terus memainkan peran penting dalam pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Masa depan Jakarta yang cerah menanti di depan mata, penuh dengan peluang dan tantangan yang siap dihadapi.(*)
Discussion about this post