Persyaratan tersebut merupakan bagian dari sistem perlindungan konsumen yang tidak dapat diabaikan.
Lebih lanjut, Seskab menjelaskan bahwa lembaga halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA).
Perjanjian tersebut merupakan mekanisme penyetaraan sertifikasi halal dalam kerangka kerja sama global yang tetap berada dalam koridor hukum nasional masing-masing negara.
Dengan adanya MRA, pengakuan sertifikat halal dilakukan melalui sistem yang terstandar tanpa mengurangi kewenangan otoritas dalam negeri.
Pemerintah memastikan bahwa kerja sama perdagangan Indonesia–Amerika Serikat tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk regulasi halal dan perlindungan konsumen.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Pemerintah menekankan pentingnya merujuk pada sumber resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah dinamika kebijakan perdagangan internasional.(*)


















































Discussion about this post