ISTANAGARUDA.COM – Di tengah meningkatnya arus perdagangan Indonesia–Amerika Serikat, pemerintah menegaskan bahwa standar halal dan regulasi keamanan produk nasional tetap menjadi pagar utama yang tidak dapat dinegosiasikan.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya meluruskan kabar yang menyebut produk asal Amerika Serikat bisa masuk ke pasar Indonesia tanpa sertifikasi halal.
Penegasan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis pada Minggu, 22 Februari 2026.
“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” tulis Seskab Teddy.
Ia memastikan bahwa seluruh barang yang menurut ketentuan wajib memiliki sertifikat halal tetap harus mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
Kewajiban tersebut tidak berubah meskipun terdapat perjanjian perdagangan antara kedua negara.
“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” jelas Seskab.
Di Amerika Serikat sendiri, terdapat lembaga sertifikasi halal yang telah diakui secara resmi dalam kerja sama internasional.
Beberapa di antaranya adalah Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).
Sementara itu, di Indonesia, otoritas yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat halal adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Selain ketentuan halal, pemerintah juga menegaskan bahwa produk kosmetik dan alat kesehatan dari luar negeri tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di dalam negeri.


















































Discussion about this post