Di saat bersamaan, insentif serupa juga tetap berlaku bagi pekerja di industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, furnitur, pakaian jadi, hingga produk kulit.
“Ini targetnya adalah 1,7 juta pekerja dan alokasi tahun ini sudah disediakan Rp800 miliar. Jadi ini pun akan dilanjutkan tahun depan,” ujarnya.
Langkah lain yang dibahas adalah perluasan program keringanan iuran untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Jika sebelumnya program ini hanya menyasar pengemudi transportasi daring, kini cakupannya diperlebar hingga petani, nelayan, pedagang, buruh bangunan, dan pekerja rumah tangga.
“Targetnya sebesar 9,9 juta dan perkiraan anggarannya Rp753 miliar,” kata Airlangga.
Rangkaian keputusan ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, memberi kepastian fiskal bagi pelaku UMKM, dan memperluas perlindungan sosial bagi tenaga kerja di berbagai lini ekonomi.(*)
















































Discussion about this post