ISTANAGARUDA.COM – Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 15 September 2025, untuk membahas arah baru kebijakan fiskal sekaligus memperkuat jaring perlindungan bagi jutaan pekerja di berbagai sektor.
Fokus utama rapat adalah memastikan kesinambungan insentif bagi UMKM, pariwisata, dan industri padat karya, serta memperluas cakupan perlindungan sosial bagi tenaga kerja informal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan kepastian jangka panjang terkait kelanjutan program insentif.
Salah satu keputusan penting adalah memperpanjang kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Tarif pajak 0,5 persen yang sebelumnya berlaku tahunan kini dipastikan akan berjalan hingga 2029.
“Jadi tidak kita perpanjang satu tahun-satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029. Kemudian tahun 2025 alokasinya sudah Rp2 triliun, kemudian wajib pajak yang terdaftar sudah 542 ribu, ini dari Kementerian Keuangan. Kemudian kita memerlukan revisi PP,” jelas Menko Airlangga dalam keterangannya kepada awak media usai rapat.
Selain untuk UMKM, pemerintah juga menegaskan kelanjutan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang diberikan kepada pekerja sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe.
Skema ini berlaku bagi pegawai dengan gaji di bawah Rp10 juta, dengan alokasi dana mencapai Rp480 miliar.
“Perpanjangan PPH Pasal 21 DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata yang tadi baru diberlakukan akan dilanjutkan tahun depan, jadi ada kepastian sampai tahun depan PPH sektor Horeka ini masih ditanggung pemerintah,” papar Airlangga.
















































Discussion about this post