“Alasannya adalah pertama memang secara lingkungan, yang kedua adalah memang secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan geopark, dan yang ketiga adalah keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap operasi tambang yang masih memiliki izin aktif di Raja Ampat.
“Jadi amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” tegas Bahlil.
Penertiban izin ini dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur penataan kawasan hutan, termasuk pertambangan di dalamnya.
Bahlil menyebut bahwa sejak awal tahun, timnya bekerja secara maraton untuk menindaklanjuti perpres tersebut.
“Dua bulan kami melakukan kerja, Perpresnya keluar Januari, langsung kami kerja maraton. Dan kita kan melakukan penataannya kan banyak,” tambahnya.
Keempat perusahaan yang izinnya dicabut juga disebut tidak memenuhi syarat administratif penting, termasuk tidak memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta AMDAL.
“Satu perusahaan dinyatakan berproduksi kalau ada RKAB-nya. RKAB-nya itu bisa jalan kalau ada dokumen amdal-nya. Dan mereka tidak lolos dari semua syarat administrasi itu,” tegasnya lagi.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi bingung dan mendapatkan kepastian bahwa sektor tambang kini mulai ditata lebih tegas dan bertanggung jawab.
Discussion about this post