Tindakan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam rangka penertiban kawasan hutan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden sejak Januari 2025.
Kawasan konservasi seperti Raja Ampat menjadi fokus utama dari proses penertiban tersebut.
“Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik yaitu izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” lanjutnya.
Pemerintah juga mengapresiasi masyarakat luas yang terus menyuarakan keprihatinan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan sensitif seperti Raja Ampat.
“Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang dengan terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan kritis terhadap berbagai informasi yang beredar, serta tidak mudah terpancing oleh kabar yang belum diverifikasi.
“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih. Itulah keputusan dari pemerintah,” tutup Prasetyo.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir sejumlah pejabat penting, yakni Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia turut membeberkan alasan teknis di balik pencabutan izin tersebut.
Menurut Bahlil, hasil evaluasi menunjukkan aktivitas perusahaan-perusahaan itu bertentangan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan dan beberapa di antaranya berada di dalam wilayah geopark.
Discussion about this post