ISTANAGARUDA.COM – Untuk memastikan minyak goreng bersubsidi MinyaKita dikemas sesuai takaran yang tertera pada label, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menggelar inspeksi mendadak (sidak) di PT Jujur Sentosa, yang berlokasi di Batuceper, Kota Tangerang, Banten.
Sidak ini dilakukan pada Rabu pagi, 12 Maret 2025, menyusul adanya temuan ketidaksesuaian volume pada kemasan botol dan pouch produk tersebut.
Brigjen Helfi Assegaf, selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kegiatan sidak ini bertujuan untuk memastikan rantai distribusi MinyaKita berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Ya, jadi pada hari ini kita sidak ke produsen yang terdapat di sini untuk memastikan bahwa mata rantai pasokan MinyaKita ini sesuai dengan ukuran keimbangan sebagaimana yang sudah ditetapkan,” ujar Brigjen Helfi di lokasi sidak.
Menurut Helfi, PT Jujur Sentosa merupakan distributor tahap kedua dalam proses distribusi minyak goreng MinyaKita.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, terdapat beberapa tingkatan dalam rantai pasok, yakni produsen serta distributor tingkat satu sebelum minyak goreng sampai ke tangan konsumen.
Sebelumnya, pemerintah telah menggelar sidak di sejumlah pengecer dan menemukan bahwa MinyaKita kemasan botol yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya memiliki isi antara 750 hingga 800 mililiter.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Polri turun langsung ke produsen untuk memastikan bahwa proses pengemasan dilakukan dengan benar sesuai label.
Discussion about this post