ISTANAGARUDA.COM – Komunitas kripto Indonesia kembali dihebohkan! Regulator keuangan Jepang, Financial Services Agency (FSA), tengah menyorot bursa kripto LBank karena diduga beroperasi tanpa izin.
Temuan ini memicu kekhawatiran terkait kepatuhan di dunia aset digital yang berkembang pesat.
FSA menuding LBank tidak hanya beroperasi tanpa izin, tetapi juga memiliki “alamat tidak diketahui” dan “perwakilan tidak diketahui.”
Parahnya lagi, platform tersebut diduga menawarkan layanan perdagangan kepada penduduk Jepang secara langsung.
Di sisi lain, LBank yang berdiri sejak 2015 dikenal sebagai bursa terpusat (CEX) terkemuka secara global.
Mereka menawarkan berbagai pilihan perdagangan aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan lain-lain.
Informasi ini pertama kali dibagikan oleh reporter kripto Colin Wu melalui platform X (sebelumnya Twitter).
Dalam unggahannya, Wu menyebutkan bahwa FSA telah memperingatkan LBank atas ketidakpatuhan mereka.
Sebagai catatan, FSA sebelumnya juga telah mengeluarkan peringatan serupa kepada bursa kripto lain seperti Bybit, MEXC Global, Bitget, dan Bitforex.
FSA menuduh mereka beroperasi ilegal di Jepang dan melarang layanan mereka di negara tersebut.
Menariknya, di tengah sorotan regulator Jepang, LBank justru mengumumkan listing token Aethir (ATH) pada 12 Juni lalu.
Aethir sendiri merupakan platform komputasi awan terdesentralisasi yang inovatif, memanfaatkan teknologi Graphical Processing Units (GPU).
Langkah ini bisa ditafsirkan sebagai upaya LBank untuk menarik pengguna baru dengan diversifikasi layanan.
Discussion about this post