ISTANAGARUDA.COM – Tujuh tersangka kasus Match Fixing atau pengaturan pada ajang Liga 2, akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan oleh Satgas Antimafia Bola Bareskrim Mabes Polri, setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.
Kasusnya sendiri terjadi sejak tahun 2018 silam, tepatnya tanggal 06 November 2018.
Ketujuh tersangka berperan sebagai pemberi suap dan penerima suap.
Empat tersangka sebagai penerima suap adalah AS selaku wasit cadangan, R selaku asisten wasit, MRP selaku wasit utama dan K selaku asisten wasit.
Sedangkan tiga tersangka sebagai pemberi suap adalah VW selaku perantara pengatur skor, KM selaku LO wasit dan DRN selaku asisten manajer.
Demikian informasi yang dirangkum IstanaGaruda.com dari rilsi Humas Mabes Polri di Humas.Polri.go.id.
“Alhamdulillah penyidikan ini berjalan dengan lancar dan sehingga kemarin tanggal 16 Januari 2024 proses penyidikan kita telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum,” ujar Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Pol Alfis Suhaili dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).
“Sehingga kewajiban kami sebagai penyidik adalah untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum,” imbuhnya.
Mengingat Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaen Sleman, Pelimpahan tahap II pun dilakukan di di Kejari Sleman.
Begitu pun dengan saksi-saksi dan proses peradilan, lanjut Kombes Pol. Alfis, akan dilaksanakan di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta. “Semua akan kita serahkan kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Sleman,” ujarnya.(*)
Discussion about this post