ISTANAGARUDA.COM – Langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam menentukan nasib empat pulau sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara menuai perhatian publik nasional.
Keputusan tersebut bukan hanya menuntaskan konflik administratif yang telah berlangsung lama, tetapi juga memperlihatkan ketegasan pemerintah dalam menjaga keutuhan wilayah dengan mengedepankan bukti hukum dan prinsip persatuan nasional.
Presiden menyampaikan secara langsung keputusan ini dalam rapat virtual yang digelar pada Selasa, 17 Juni 2025.
Rapat tersebut berfokus pada penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengenai status empat pulau yang dipersengketakan.
Keempat pulau yang dimaksud dalam kesepakatan ini adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam pertemuan resmi yang berlangsung di Wisma Negara, Istana Kepresidenan, Jakarta.
Turut hadir dalam acara tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menyaksikan langsung prosesnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam laporannya kepada Presiden menjelaskan bahwa keputusan ini dilandasi oleh ditemukannya kembali dokumen resmi dari masa lalu.
“Jadi kami telah membicarakan soal 4 pulau dan alhamdulillah tadi berdasarkan temuan baru dari Pak Mendagri, kita ketemu dokumen lama Keputusan Mendagri tentang kesepakatan dua gubernur yang pada waktu itu ditandatangani oleh Raja Inal Siregar, Gubernur Sumatra Utara, yang menyepakati bahwa empat pulau itu masuk ke dalam wilayah Aceh, Pak,” terang Dasco.
Discussion about this post