ISTANAGARUDA.COM – Dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023, yang berlangsung di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Selasa (12/12/2023), Presiden menekankan urgensi penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset.
Menurutnya, undang-undang ini bukan sekadar instrumen hukum, melainkan sebuah mekanisme penting untuk mengembalikan kerugian negara dan menciptakan efek jera.
Fokus Peningkatan Transparansi: RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal
Tak hanya itu, Presiden juga mendorong penyelesaian RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi perbankan di Indonesia.
Dengan harapan pemerintah dan DPR dapat segera membahasnya, Presiden berpendapat bahwa pengesahan kedua RUU tersebut akan membawa dampak positif signifikan.
Regulasi yang Diperlukan: Menangkal Korupsi di Semua Lapisan
Presiden menyoroti perlunya penguatan regulasi, terutama mengingat adanya banyak tindak pidana korupsi yang melibatkan unsur legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
Dalam rentang 2004-2022, sebanyak 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, 38 menteri, 24 gubernur, 162 bupati dan wali kota, 31 hakim, 8 komisioner, 415 dari sektor swasta, dan 363 birokrat terlibat dalam kasus korupsi.
Evaluasi Total: Langkah Penting dalam Penanganan Korupsi
Presiden mengajukan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia. Ajakan ini mencerminkan keinginan bersama untuk memerangi korupsi dengan melibatkan semua pihak.
Discussion about this post