ISTANAGARUDA.COM – Untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah pusat tenagh memeprsiapkan proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke pusat pemerintahan Indonesia yang baru ini.
Targetnya sampai Desember 2024 ini, sedikitnya 12 ribu pegawai yang akan dipindahkan ke IKN.
Para pegawai ini pegawai terdiri dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya, JPT pratama, jabatan administrator, jabatan fungsional, dan pelaksana dari 38 kementerian/lembaga (K/L) secara bertahap akan dipindahkan ke IKN.
Berita terkait :
- Mengenal Istana Garuda, Kantor Presiden di Istana Kepresidenan IKN
- Istana Garuda Miliki Empat Lantai, Jadi Ikon Istana Kepresidenan di IKN
Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, sebagaimana dilansir IstanaGaruda.com pada Rabu (21/02/2024) dari rilis Sekretariat Kabinet RI.
“Penentuan jumlah pegawai ASN instansi pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan beberapa prinsip, seperti skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN,” ujar Abdullah Azwar Anas.
Anas menyampaikan, terdapat beberapa tahapan dalam menentukan ASN yang akan dipindahkan ke IKN. Pertama, Kementerian PANRB telah melakukan analisis untuk menapis K/L dan unit kerja yang prioritas untuk pemindahan tahap pertama.
“Hal tersebut untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap dapat berjalan efektif pada masa awal pemindahan, tentunya didukung dengan digitalisasi sistem pemerintahan,” kata Anas.
Discussion about this post