Presiden menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan rakyat sekaligus menciptakan pemerataan ekonomi.
Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai program stimulus ekonomi untuk masyarakat.
“Beberapa paket stimulus yang disiapkan, antara lain, bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon 50 persen bagi pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pendanaan industri padat karya, insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan, serta pembebasan PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Total nilai stimulus ini mencapai Rp38,6 triliun,” jelas Presiden.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong pemerataan ekonomi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang paling membutuhkan.(*)
















































Discussion about this post